PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJAINSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 1
(1) Instansi Vertikal Kementerian Agama adalah instansi dilingkungan Kementerian Agama yang melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di daerah.
(2) Instansi Vertikal Kementerian Agama terdiri atas kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
Pasal 2
kantor wilayah Kementerian Agama provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) terdiri atas : kantor wilayah Kementerian Agama provinsi Sulawesi Tenggara.
Pasal 3
kantor wilayah Kementerian Agama provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 berkedudukan di provinsi, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Pasal 4
kantor wilayah Kementerian Agama provinsi mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan menteri agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kantor wilayah Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
Pasal 852
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara dilingkungan kantor wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 853
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 852, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
Pasal 854
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
Pasal 855
(1) Subbagian perencanaan dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 854 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan laporan serta pelaksanaan urusan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 854 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian hukum dan kerukunan umat beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 854 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum dan pelaksanaan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat khonghucu.
(4) Subbagian Informasi dan hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 854 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.
(5) Subbagian umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 854 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan dan pengelolaan barang/kekayaan negara pada kantor wilayah kementerian agama.
Pasal 856
Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal851 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan pengelolaan sistem informasi dibidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 857
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 856, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
Pasal 858
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:
Pasal 589
1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 858 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang Kurikulum dan Evaluasi para RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
2) Seksi Pendidik danTenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 858 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana para RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 858 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 858 huruf d mempunyai tugas melakukan bahan penyiapan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan dibudang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(5) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam pasal 858 huruf e mempunyai tugas melakukan bahan penyiapan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan dibidang pengembangan kelembagaan kerjasama serta pengelolaan Sistem Informasi pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
Pasal 860
Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan serta pengelolaan sistem informasi dibidang pendidikan Agama dan Keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 861
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 860, Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 862
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam terdiri atas:
Pasal 863
1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 862 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang Pendidikan Agama Islam pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 862 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah.
(3) Seksi Pendidikan diniyah dan pendidikan alquran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 862 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang Pendidikan diniyah dan pendidikan alquran.
(4) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam pasal 862 huruf d mempunyai tugas melakukan bahan penyiapan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan dibidang Pondok Pesantren.
(5) Seksi Sistem Informasi Madrasah Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam pasal 862 huruf e mempunyai tugas melakukan bahan penyiapan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan dibidang pengelolaan Sistem Informasi Madrasah Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam.
Pasal 864
Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan serta pengelolaan sistem informasi dibidang Penyelenggara Haji dan Umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 865
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 864, Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
Pasal 866
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah terdiri atas:
Pasal 867
1) Seksi pendaftaran dan dokumen haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 866 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji.
2) Seksi pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 866 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan Haji dan Umrah.
(3) Seksi akomodasi, transportasi dan perlengkapan haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 866 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi dan perlengkapan haji.
(4) Seksi pengelolaan keuangan haji sebagaimana dimaksud dalam pasal 866 huruf d mempunyai tugas melakukan bahan penyiapan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan dibidang pengelolaan keuangan haji.
(5) Seksi sistem informasi haji sebagaimana dimaksud dalam pasal 866 huruf e mempunyai tugas melakukan bahan penyiapan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan dibidang sistem informasi haji dan umrah.
Pasal 868
Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 869
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 868, Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah menyelenggarakan fungsi:
Pasal 870
Susunan Organisasi Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariahterdiri atas:
Pasal 871