Ramadhan, Pemda Kolaka Minta THM Tutup

Sabtu, 21 Juli 2012 – Subbag Informasi dan Humas, Kankemenag

Foto

(Humas Kemenag Sultra) —- Pemerintah Kabupaten Kolaka meminta pengusaha dan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan. Sedangkan tempat makan masih diberikan toleransi membuka usahanya.

“Itu untuk menghargai umat Islam yang sementera melaksanakan ibadah puasa,” kata Sekretaris Daerah Kolaka, H.Ahmad Syafei.

Menurutnya toleransi antar umat beragama sangat penting dikedepankan agar senantiasa dapat hidup berdampingan, dan harmonisasi di tengah masyarakat tetap terjaga. “Kami menghimbau kepada pengusaha kafe, diskotik, dan tempat hiburan malam untuk tidak buka selama bulan suci Ramadhan,” Imbau Ahmad Syafei.

Sedangkan bagi pengusaha rumah makan dan warung makan masih diperbolehkan membuka usahanya asalkan tidak secara terang-terangan. “Harus ada batas atau tidak membuka secara lebar tempat usaha makannya. Paling tidak harus ada kain /tirai penutup agar tidak menganggu warga melaksanakan ibadah puasa,” katanya.

    Bagikan    


Berita Terkait



Lihat versi mobile
©2011 Kementerian Agama Republik Indonesia